News

Bawaslu Terkesan Menganaktirikan Anies, TePi: Adukan ke DKPP

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow menyoroti perlakuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam merespons temuan aksi bagi-bagi kaos dan dompet oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya relawan Ganjar Pranowo. Ia menekankan, agar Bawaslu berlaku adil dalam menindaklanjuti segala potensi ataupun pelanggaran kampanye jelang pemilu. Jangan sampai ada kesan Bawaslu hanya galak atau tegas ke Anies Baswedan.

Jeirry mengatakan, masyarakat bisa mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak berlaku adil. “Saya kira, kewajiban Bawaslu untuk bersikap sama dan setara terhadap pelaku pelanggaran. Jika tidak maka sikap atau tindakan Bawaslu bisa saja diujikan di DKPP. Untuk melihat apakah terjadi pelanggaran etik dalam menyikapi satu pelanggaran,” jelasnya kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Meski begitu ia bisa sedikit memaklumi dengan tindakan Bawaslu. Menurutnya, respons datar hanyalah bentuk kehati-hatian semata. Mengingat, dalam kasus ini yang melakukan aksi diduga curi start kampanye, baru dari kalangan relawan bukan kandidat peserta pemilu itu secara langsung.

Apalagi, sambung dia, secara hukum memang Ganjar belum bisa ditindak, sebab belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh partai manapun. “Kewenangan Bawaslu sangat terbatas dalam kasus Ganjar ini,” ujar dia.

“Apalagi yang melakukan adalah pendukung. Aturan pelanggaran kampanye baru bisa jalan setelah ada calon yang resmi. Begitu juga, setelah ada Tim Kampanye yang resmi. Tentu pendukung salah satu calon belum tentu masuk sebagai tim kampanye calon,” tutur Jeirry.

Sebelumnya, tersebar video yang disinyalir sebagai aksi curi start kampanye. Kali ini menampilkan aksi relawan Ganjar Pranowo yang kedapatan sedang membagikan kaos dan dompet kepada warga di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Merespons itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan sejatinya pada saat ini belum memasuki masa kampanye, dan belum juga ada penetapan calon kandidat peserta Pilpres 2024, jadi tidak bisa dipastikan hal tersebut sebagai suatu pelanggaran.

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan penelusuran kasus yang sedang viral di media sosial. “Kita akan lakukan penelusuran ya. Kalau ada dugaan pelanggaran akan kita periksa. Lalu tidak ada masalah dalam tahap imbauan karena memang belum ada calon dan tahapan kampanye,” sebut Totok kepada inilah.com di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Diketahui, akun Twitter @iwanalidarmawan membagikan foto salah satu warga yang mengatasnamakan relawan Ganjar Pranowo, membagikan kaos dan dompet di sekitar rumah warga.

“Siang ini mereka yang mengatasnamakan relawan Ganjar Pranowo membagi kan kaos dan dompet di sekitar rumah warga termasuk ke rumah saya,” tulis akun tersebut, dilihat inilah.com, Jumat (14/3/203).

Ia mengatakan kejadian itu terjadi di lokasi Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia pun menyoroti akun Bawaslu dengan pertanyaan apakah sudah masa kampanye 2024.

Secara terpisah, salah satu akun twitter @giginpraginanto menanggapi postingan tersebut seakan bercanda. Ia menyebut Bawaslu akan menangani hal tersebut jika bukan Ganjar Pranowo tokoh yang dipromosikan. “Saya yakin Bawaslu akan menangani laporan ini dengan sangat serius kalau nama dan foto Ganjar diganti dengan Anies,” tulis akun @giginpraginanto.

Tanggapan warganet tersebut bukan asal sebut, sebab Bawaslu terkesan begitu tegas kepada kubu Anies Baswedan. Salah satu contohnya, saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu sedang salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya, pada 17 Maret lalu.

Kegiatan tersebut langsung dianggap sebagai rangkaian safari politik oleh pihak Bawaslu. Kala itu lembaga pimpinan Rahmat Bagja ini langsung menyoroti dengan mem-blast pesan singkat (SMS).

SMS blast tersebut berisi berisi pesan ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’. SMS itu diterima sejumlah warga saat Anies berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya.

Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto menyatakan, isi dalam SMS blast tersebut bukan dari Bawaslu Jatim, melainkan dari Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu Jatim hanya menerima tembusan. “Itu Bawaslu Kota Surabaya. Surat imbauan kepada takmir masjid, kita dapat tembusan. Bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ikhwanudin kepada wartawan kala itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar menyatakan Bawaslu Surabaya mengimbau agar tidak ada kegiatan bersifat politik di rumah ibadah. “Saat ini belum tahapan kampanye sesuai PKPU 3 tahun 2022, bahwa kampanye masih November. Kita sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” kata Agil.

Back to top button