Market

Aspek Indonesia Apresiasi Kemenaker Tetapkan Ojol dan Kurir Online Dapat THR


Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri yang menyebut ojek online (ojol) dan kurir logistik online, berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

‘Kita apresiasi pernyataan dari Dirjen Perhubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker bahwa ojol dan kurir online berhak mendapatkan THR. Itu terobosan yang menyejukkan,” kata Presiden ASPEK Indonesia dalam rilis kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (20/3/2024).

Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia juga memiliki anggota yang berprofesi sebagai ojol dan kurir online. “Selanjutnya, kami akan mengawal agar pernyataan dari petinggi Kemenaker itu bisa terlaksana dengan baik. Jangan hanya retorita untuk mengangkat citra pemerintah,” paparnya.

Ketentuan THR itu, kata Mirah, harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online. Pihak Kemenaker, tidak saja menerbitkan surat edaran (SE) dan himbauan saja. Perlu juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. Agar pelaksanaannya lebih terarah. “Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini,” kata Mirah.

Mirah menyatakan, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain, karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga minimnya penghasilan mereka dengan jam kerja tak terbatas, atau lebih dari 8 jam/hari.

Saat ini, kata Mirah, jumlah pekerja berbasiskan aplikasi online, semakin meningkat. Sementara jumlah pekerja formal mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah ojol di Indonesia lebih dari 4 juta orang. “Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja berbasiskan aplikasi bisa terlindungi dengan maksimal,” kata Mirah.

Mengingatkan saja, Dirjen Indah menegaskan, baik ojol maupun kurir logistik online masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.  

“Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan, perusahaan menghormati keputusan Kemenaker. Dan siap untuk menjalankan regulasi tersebut. Namun, hubungan antara perusahaan dengan driver (ojol), bukan hubungan kerja di bawah naungan perusahaan, melainkan kemitraan.

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” ujar Rubi, Rabu (20/3/2024).

 

Back to top button