Kanal

Alvin: Pasien Omicron tak Jalani Karantina, Satgas COVID-19 Salah

Satgas Penanganan COVID-19 harus mempertanggung jawabkan kasus kecolongan pasien Omicron yang baru tiba dari Inggris. Dia lolos kewajiban karantina 10 hari.

Pengamat kebijakan publik, Alvin Lie, Jakarta, Selasa (28/12/2021), mempertanyakan bagaimana bisa Satgas Penanganan COVID-19 bisa kecolongan. Sehingga  pasien yang terinfeksi Omicron, mendapatkan dispensasi untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Informasi saja, pasien yang baru tiba dari Inggris, mendapatkan dispensasi dari Satgas Penanganan COVID-19 untuk tidak menuntaskan kewajiban karantina di hotel selama 10 hari. Melalui pengurutan genome, pasien tersebut dinyatakan terinfeksi varian baru COVID-19, Omicron.

“Demi pertanggung jawaban publik dan kesehatan, harus diungkap siapa Satgas Penanganan COVID-19 yang memberikan dispensasi itu. Dalam kapasitas apa dia memberikan dispensasi karantina itu? Apakah dispensasi diberikan dalam dokumen tertulis, atau hanya secara lisan?” kata Alvin.

Mantan anggota Ombudsman RI ini, mengatakan, identitas pasien Omicron yang tak menjalani isolasi terpusat di fasilitas pemerintah, seharusnya diungkap ke publik. Sebagai bagian dari upaya pelacakan atau tracing.

“Bila keberatan membuka namanya, minimal dibuka pergerakan aktivitasnya. Kalau di Australia, kebijakan seperti itu yang diterapkan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” kata pria yang dikenal sebagai pakar penerbangan itu.

Menurut mantan Anggota DPR asal PAN ini, penyebaran varian Omicron bisa dikendalikan dengan cepat. Dia juga menyentil Satgas yang melanggar sendiri Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021, mengenai protokol yang mengatur kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Dalam surat edaran itu disebutkan, dispensasi hanya diberikan bagi pejabat eselon I dan di atasnya, agar bisa melakukan karantina di rumah. Keluarga pejabat tersebut wajib karantina di hotel. Faktanya, pasien Omicron yang kini isoman di rumah tak masuk klasifikasi pejabat tinggi eselon I dan di atasnya atau anggota DPR.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button