News

Foto: Warna-warni Suasana saat MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).  Putusan ini bermakna sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg.

Persidangan dihadiri oleh 8 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.

Suasana Gedung MK pun terlihat warna-warni, berbeda dari biasanya.  Ratusan awak media hadir untuk meliput sidang pembacaan putusan mengenai gugatan ketentuan sistem pemilu itu. Suasana kian semarak dengan kehadiran sejumlah anggota DPR berbeda partai politik.  Para legislator ini memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan putusan MK tuntas.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, bersama Hakim MK, Saldi Isra, saat sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, bersama Hakim MK, Saldi Isra, saat sidang pembacaan putusan gugatan uji materi mengenai Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi, Arteria Dahlan, Habiburokhman, Supriansa, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Empat anggota DPR dari empat partai politik saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan pembacaan putusan gugatan uji materi mengenai Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi, Arteria Dahlan, Habiburokhman, Supriansa, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Anggota DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua dari kanan) bersama anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan (kanan), anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman (kedua dari kiri), dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa secara bergiliran memberikan keterangan kepada awak media usai pembacaan putusan gugatan uji materi mengenai Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi, Arteria Dahlan, Habiburokhman, Supriansa, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Anggota DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kedua dari kanan) bersama anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan (kanan), anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman (kedua dari kiri), dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa secara bergiliran memberikan keterangan kepada awak media usai pembacaan putusan gugatan uji materi mengenai Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Suasana ruang persidangan saat pembacaan putusan gugatan uji materi mengenai Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Back to top button