Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Putusan ini bermakna sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg.
Persidangan dihadiri oleh 8 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul.
Suasana Gedung MK pun terlihat warna-warni, berbeda dari biasanya. Ratusan awak media hadir untuk meliput sidang pembacaan putusan mengenai gugatan ketentuan sistem pemilu itu. Suasana kian semarak dengan kehadiran sejumlah anggota DPR berbeda partai politik. Para legislator ini memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan putusan MK tuntas.