Hangout

Awas! Menyebarkan Video Tanpa Izin Ada Pasal Hukumnya

Menyebarkan video tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, penyebarnya bisa dituntut kurungan penjara dan denda oleh mereka yang merasa dirugikan.

Sayangnya, masih banyak pengguna internet di Indonesia tidak mengetahui aturan ini. Sehingga, tak sedikit pengguna yang mengedit video, wajah, dan narasi yang sangat berbeda dari fakta untuk mendorong amarah para penontonnya.

Ada dasar hukuman untuk mereka yang senang menyebarkan video tanpa izin
Ilustrasi: iStockPhoto

Etika penggunaan media sosial di masyarakat Indonesia sangat rendah. Bahkan, berdasarkan laporan dari Civility, Safety and Interaction Online edisi ke-5 bulan Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 29 dengan nilai DCI 76.

Ini berarti, tingkat keberadaban masyarakat Indonesia selama berselancar di dunia maya sangat minim. Sehingga tingkat penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, diskriminasi, sampai cyberbullying sangat tinggi.

Maka dari itu, dibuatlah pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin.

A. KUHP Pasal 310

Dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat ini menjelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik sudah di atur di dalam KUHP Bab XVI tentang Penghinaan yang ada di Pasal 310 sampai 321. Di dalam daftar pasal tersebut, menyebutkan 6 macam bentuk penghinaan:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
  4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Berdasarkan penjelasan dari laman BPHN, unsur pencemaran nama baik/penghinaan secara umum terbagi menjadi dua (2):

  1. Tindak pidana dalam pencemaran nama baik masuk kategori delik aduan karena ada penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya.
  2. Pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi dalam bentuk konten yang berisi pencemaran yang kemudian disebarluaskan kepada khalayak umum.

Berdasarkan aturan Pasal 310 KUHP ayat 1, pelanggaran pencemaran baik akan dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Sedangkan pelanggaran Pasal 310 KUHP ayat 2 akan diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

B. UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penyebaran video di media sosial. Ini berarti, siapapun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.

Adapun bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

C. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2

Mereka yang senang menyebarkan video tanpa izin sambil menyebarkan narasi hoaks juga mendapat ancaman hukuman sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah:

  • “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
  • “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jadi itulah pasal-pasal hukuman untuk mereka yang sering menyebarkan video tanpa izin. Mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain.

Back to top button