News

219 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dikantongi KASN, Banyak Divonis Bersalah


Sebanyak 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dikantongi Komisi Aparatur Sipil Negera selama masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto, sebanyak 219 laporan itu merupakan aduan yang diterima hingga Desember 2023.

Mungkin anda suka

“Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan, dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut, 50 persen di antaranya telah diperiksa dan dinyatakan bersalah oleh KASN.

Agus menjelaskan, salah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

Dengan begitu, Agus mengatakan, peran penjabat (pj) kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

“Tugas seorang pj kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” kata Agus memaparkan.

Keputusan bersama lima lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan pj kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.

KASN juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan bersama tersebut.
 

Back to top button