Market

Utang Dijamin APBN, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jangan Lupa Bahagia!

Utang Dijamin APBN, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jangan Lupa Bahagia!

Rabu, 20 September 2023 – 02:24 WIB

Penumpang mengabadikan suasana kereta saat ikut uji coba operasional kereta cepat Jakarta-Bandung, Minggu (17/9/2023). (Foto: inilah.com/Agus Priatna)

Proyek impian Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah mencoba melayani masyarakat dan nyatanya sampai saat ini tidak mengalami masalah. Satu hal yang masih mengganjal, karena KCJB belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan.

Sampai tahap ini, serasa impian sejak 2016 sudah terwujud di tahun 2023 ini. Walaupun untuk mewujudkan impian memiliki aset yang katanya menjadi ciri khas sebagai negara maju, harus menanggung utang hingga US$5,5 miliar dari China Development Bank atau CDB.

Tanggungan itu, bahkan untuk 50 tahun mendatang dengan beban bunga 2 persen. Apakah pemerintah khawatir dengan beban ini?

Nyatanya tidak, karena semua rakyat Indonesia yang bakal menanggungnya. Meski dia berada di lereng Gunung Jaya Wijaya yang mungkin tidak pernah akan merasakan kecanggihan KCJB. Atau mereka yang ada di pulau Sabang, ujung barat nusantara. Kok bisa?

Sebab, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau permen mengharuskan APBN yang sudah bejibun menanggun utang, harus memikul utang proyek kereta cepat ini. Permen ini telah berlaku sejak 11 September 2023 lalu.

Apa dalih Kementerian Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 ini? Begini, soal jamin menjamin sudah lazim sejak lama. Soal permen penanggung utang nyatanya bukan pertama kalinya diberlakukan, sebelumnya telah ada untuk berbagai proyek infrastruktur yang digarap BUMN.

Peraturan mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. 

Contohnya untuk Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 MW tahap 1 dan 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodebek, Proyek Gothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan, dll,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowon mengutip dari akun media sosialnya @prastow, Selasa (19/9/2023). Akun yang biasa digunakan untuk menetralisir sorotan ke Kementerian ini.

Bentuk Manajemen Risiko

Prastowo menjelaskan jika penjaminan yang diberikan pemerintah merupakan bentuk penggadaian pemerintah terhadap APBN. Sebab, menurut ekonom ini, APBN tidak akan terdampak karena penjaminan yang diberikan telah didasari berbagai lapisan manajemen risiko.

Karena bukan hal pertama, menurutnya merupakan hal yang wajar untuk mengelola risiko keuangan. “Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke China!” tegas Prastowo mempertanyakan.

Menurutnya, latar belakang pemerintah memberikan penjaminan kepada PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB, hanya sebatas agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

Ini karena adanya beban biaya baru bagi PT KAI karena keterlambatan penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun.

Jadi permen ini bukan sembarangan tetapi untuk mengatasi cost overrun ini. Artinya pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI. “Jelas ya, yg meminjam PT KAI ke kreditur, bukan pemerintah, apalagi seolah APBN langsung digunakan,” ungkap Prastowo.

Namun mungkin bukan kewenangan Prastowo untuk menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk membangun proyek KCJB ini.

Tetapi yang jelas, kebijakan pemberian penjaminan pemerintah pun akan mengacu pada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Penjaminan pemerintah pun dipastikannya akan sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku. Bahkan sudah mempertimbangkan prinsip-prinsip Penjaminan Pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal, sebagaimana diatur dalam PMK 89/2023.  

Jadi Perisai Pertama

Konkritnya, untuk memperkuat peran Penjaminan Pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, Pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

PT PII akan aktif dalam memberikan Penjaminan Pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan.

“Sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN,” tegasnya.

Apalagi, besarnya cost overrun telah melalui audit oleh BPKP. Pendanaan cost overrun ditanggung secara proporsional oleh pemilik saham KCJB, yang salah satunya adalah Konsorsium BUMN yang memiliki saham 60 persen.

Dalam hal ini, kontribusi BUMN atas pendanaan KCJB telah diberikan PMN kepada PT KAI dan sisanya sebesar US$ 543 juta melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB). Ia pun memastikan PT KAI memiliki keuangan yang memumpuni untuk menuntaskan pinjaman itu.

“Hasil proyeksi keuangan PT KAI, tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan dari angkutan batu bara, menunjukkan bahwa kemampuan cashflow PT KAI cukup untuk mendukung kegiatan operasional, pembayaran debt service dari pinjaman yang ada saat ini dan tambahan debt service dari pinjaman CDB (China Development Bank),” papar Prastowo, yang dahulu dikenal ahli pajak ini.

Konsorsium pemerintah terdiri dari empat perusahaan milik negara. Mulai dari PT KAI yang menjadi pemegang saham paling besar, yakni 38 persen. Lalu, PT Perkebunan Nusantara VIII dan  PT Wijaya Karya masing-masing memiliki 25 persen saham. Sisanya dipegang oleh Jasa Marga, sebesar 12 persen.

Biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS atau setara Rp 108,14 triliun, nilai investasi KCJB tersebut setara dengan pembangunan 1.081 Kilometer Tol Trans Sumatera.

Persingkat waktu Tempuh

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang dibangun sepanjang 142,3 kilometer. KCJB akan memiliki empat stasiun yaitu Stasiun Halim Jakarta, Stasiun Karawang, Stasiun Hub Padalarang dan Stasiun Tegalluar Bandung. Meski menghubungkan Jakarta dan Bandung, proyek tersebut nyatanya tidak sampai menjangkau hingga ke pusat kota, melainkan hanya sampai Stasiun Tegalluar di Padalarang, Kabupaten Bandung.

Adapun jarak dari Stasiun Tegalluar dan Stasiun Hub Padalarang menuju ke Pusat Kota Bandung yaitu sekitar 19 kilometer dengan waktu tempuh 39 menit. Ini artinya, para penumpang KCJB mesti naik kendaraan lagi untuk bisa sampai ke Kota Bandung.

Topik

Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button