Market

Upah 2024 Naik Tipis-Tipis, Said Iqbal: 5 Juta Buruh Siap Mogok Lumpuhkan 100 Ribu Pabrik


Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh, unjuk rasa di MK dan Istana Negara, Kamis (21/12/2023). Menuntut kenaikan upah 15 persen. Kalau tidak dipenuhi?

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di lebih dari seratus ribu pabrik,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di saat yang sama.

Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan. Termasuk menggugat omnibus law UU Cipta Kerja, biang kerok rezim upah murah yang saat ini memberatkan buruh dan pekerja rendahan.

“Sebenarnya, ada 3 agenda yang diperjuangkan buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024 yang jauh dari harapan kami yakni naik 15 persen. Ketiga, setop perang Israel Palestina, atau gencatan senjata permanen,” tegas Said Iqbal.

Terkait aksi hari ini, kata dia, bertepatan dengan sidang perdana uji materil UU Cipta Kerja, yang telah didaftarkan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember 2023.

Said Iqbal menyampaikan, adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh. Meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahurkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam per hari, di mana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke-17. “Terakhir, TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, serta adanya sanksi pidana yang dihapus,” kata Said Iqbal.

Apakah upaya gugatan ini, bakal kembali dipatahkan MK? Said Iqbal mengaku lebih optimistis saat ini. Ada sejumlah qargumen yang melandasi optimisme Partai Buruh.

“Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anwar Usman, sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya,” kata Said Iqbal.

“Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup,” pungkasnya. 
 

Back to top button