Market

Transaksi Januari 2023 Anjlok Rp12 triliun, Aset Kripto Mulai Ditinggalkan

Tak bisa dicegah, aset kripto sebagai salah satu bentuk investasi mulai kehilangan pamor. Nilai transaksi pada Januari 2023 hanya Rp12 triliun. Anjlok lebih dari 100 persen ketimbang 2022.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya, menyampaikan, transaksi kripto pada Januari 2023 sebesar Rp12 triliun. Anjlok lebih dari 100 persen dibandingkan rata-rata transaksi bulanan pada 2022 yang mencapai Rp25 triliun.

Sedangkan nilai transaksi kripto sepanjang 2022, kata Tirta, mencapai Rp306,4 triliun. Angka tersebut menurun 64,3 persen dibandingkan dengan 2021 yang mencapai Rp858,76 triliun.

“Kita bandingkan 2022 yang terakhir-terakhir pun pergerakannya tidak beda jauh, 2022 paling tinggi di awal-awal. 2022 itu rata-rata transaksi bulanan Rp25 triliun, tapi dipengaruhi transaksi kuartal awal 2022 yang masih besar,” ujar Tirta usai Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Tirta menyampaikan, turunnya transaksi kripto terjadi karena beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX. Menurut Tirta, hal ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

Sampai saat ini, Bappebti masih mempelajari penyebab dari turunnya transaksi kripto. Harapannya, Februari ini nilai aset kripto bisa “hijau” kembali meski tidak setinggi capain periode 2021.

“Beberapa minggu ini beberapa mothers coin seperti Bitcoin, Solana mulai hijau. Harapannya kalau sudah mulai menarik seperti ini, investor mulai masuk. Kita wait and see apakah transaksi Februari ini bisa naik lagi,” kata Tirta.

“Kita tidak berharap transaksi ini harus kembali ke 2021, itu adalah posisi di mana semua investasi naik. Targetnya bisa di atas 2022,” lanjutnya.

Guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

“Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun kita sudah menyampaikan bahwa kita meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di Indonesia,” kata Tirta.

Back to top button