Market

Guyur Kredit Rp1,25 Triliun, OJK Merasa Sudah Berhasil Berantas Rentenir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusung program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Dilakukan untuk memberantas praktik lintah darat yang kerap merugikan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, mengungkapkan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan dana Rp1,25 triliun untuk program K/PMR sejak Januari hingga September 2021.

“Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 131 ribu debitur,” kata Tirta saat acara Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/12/2021).

Mantan Humas Bank Indonesia (BI) ini, berharap, program kredit itu bisa membantu banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir. Apalagi, kata Tirta, program K/PMR ada penawaran bunga yang lebih murah dan aman.

Setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMKM untuk meminjam dari entitas ilegal.

Kedua, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit atau pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit atau pembiayaan.

Tirta mendorong program K/PMR terus dimaksimalkan termasuk bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah. Ia mengungkapkan per November 2021 TPAKD sebenarnya sudah tersebar semua provinsi di Indonesia.

Tirta menginginkan semua kabupaten atau kota bisa memiliki TPAKD untuk membantu UMKM yang tidak terjangkau perbankan agar tetap bisa mengakses pembiayaan. “Dengan demikian para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan tambahan modal,” tutur Tirta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button