Kanal

Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi Online, Apa Kata Ulama dan Alquran?

Di era digital ini, perjudian online semakin marak dan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk judi slot online. Meski menawarkan keuntungan berlipat, perjudian tetap menjadi aktivitas yang dilarang dalam Islam. Lalu, bagaimana hukumnya jika uang hasil dari judi slot digunakan untuk menafkahi keluarga? Artikel ini akan membahasnya dari perspektif Islam.

Dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT telah jelas melarang umatnya untuk berjudi. Ayat ini ditegaskan oleh Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani dalam Tafsir as-Sam’ani, yang menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan haram karena termasuk dalam kategori gharar atau transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah ayat 90)

Menurut KH. M. Sjafi’i Hadzami, jika seseorang yang sudah dewasa mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya adalah haram, maka itu wajib ditinggalkan. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik, maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

Dalam kondisi darurat, misalnya jika tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup. Hal ini sesuai dengan Al-Maidah [5] ayat 3.

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya bermain judi slot, seyogianya mereka diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram. Hal ini berdasarkan Alquran surat Al-Baqarah [2] ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.

Dalam Islam, judi adalah perbuatan yang haram dan menafkahi keluarga dari hasil judi juga haram. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa sumber penghasilan yang digunakan untuk menafkahi keluarga adalah halal dan tayyib.

Artikel ini diharapkan dapat menjadi pencerahan dan peringatan bagi kita semua untuk selalu menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Back to top button