Hangout

Hukum Judi Online di Indonesia Penjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

PDIP mencopot Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta gara-gara diduga bermain judi slot saat rapat paripurna. Tak hanya itu, PDIP juga tidak akan mencalonkan Cinta Mega sebagai anggota dewan di Pemilu 2024.

PDIP sepertinya sangat berang, sehingga merasa tak perlu lagi memeriksa tablet milik Cinta Mega untuk membuktikan tuduhan itu. Padahal perempuan berusia 60 tahun itu membantah bermain judi slot. Mega mengaku hanya membuka game ‘Candy Crush’ karena jenuh menunggu rapat paripurna yang molor.

“Tidak perlu. Kita sudah pecat kok. Cukup kan? Apapun yang dilakukan konsekuensinya ya itu. Setiap manusia siapa pun itu, melakukan sesuatu pasti ada konsekuensinya,” kata Adi Widjaja, Ketua DPD PDIP DKI Jakarta.

Judi dilarang di Indonesia dan sanksi hukumnya cukup berat. Pidana judi diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Judi dalam Undang-undang ITE

Pasal 27 ayat 2 UU ITE, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.

Pasal 45 ayat (2)

“Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Tesaurus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, kata mendistribusikan dan mentransmisikan bisa disebut juga mengiklankan atau mempromosikan, sehingga pelaku promo maupun iklan judi bisa diancam dengan hukuman di atas.

Judi dalam KUHP

Sanksi pidana perjudian juga diatur dalam KUHP.

Pasal 303 KUHP, ayat 1 KUHP menyebutkan:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Sebagai catatan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Back to top button