News

Punya Surat Kuning, Polisi Bakal Tes Kejiwaan Wanita Kebaya Merah

Wanita pemeran kebaya merah, AH (24), disebut pernah mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Dalam pemeriksaan penyidik, AH yang memerankan tema receptionist itu mempunyai surat kuning, artinya pernah memperoleh penganan medis pada aspek kejiwaan.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni membenarkan bahwa AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ tersebut.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku,” tandas Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil tes kejiwaan terhadap keduanya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kedua pelaku kini sudah berstatus tersangka dan ditahan setelah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Back to top button