Market

Tindak Lanjuti Laporan 29 Korban, Ombudsman Pelototi Bappebti

Ombudsman RI memeriksa kewenangan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Merespons laporan masyarakat yang merugi di bursa perdagangan berjangka komoditi.

“Ombudsman akan terus melakukan upaya pemeriksaan ini. Jika memang semua potensi-potensi maladministrasi itu setelah diuji berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, maka Ombudsman akan menjatuhkan maladministrasi demi membaiknya tata kelola Bappebti di kemudian hari,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dia mengatakan, Ombudsman menerima 29 laporan atau aduan masyarakat yang mengalami kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi. Satu kasus yang dialami nasabah tengah dalam proses penyelesaian dan dikawal Ombudsman.

Sementara enam laporan memasuki tahap awal pemeriksaan, dan 22 lainnya masih menunggu proses pemeriksaan.

Menurut Ombudsman, enam laporan terkait kerugian di investasi sistem perdagangan alternatif (SPA) melibatkan PT MAF dan PT BF selaku perusahaan pialang berjangka, dengan klaim kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp3,6 miliar.

Ombudsman menilai penyelesaian kasus dugaan kecurangan perusahaan pialang yang ditangani oleh Bappebti berjalan lambat sehingga semakin merugikan masyarakat.

“Dari enam kasus ini, penanganan kasusnya (oleh Bappebti) sudah hampir lebih dari, paling sedikit 455 hari. Jadi orang ini (nasabah) sudah melapor ke Bappebti. Tapi karena tidak direspon, baru lapor ke Ombudsman,” kata Yeka.

Dia menegaskan, Ombudsman akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti selama laporan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang pasti. Ombudsman menemukan tiga potensi maladministrasi yang dilakukan Bappebti berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut.

Yeka mengingatkan, Bappebti memiliki kewenangan khusus untuk menangani kasus dugaan kecurangan perusahaan pialang, salah satunya melakukan penyidikan tindak pidana di bidang berjangka komoditi.
 

Back to top button