News

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Bupati Labuhanbatu Dikerangkeng KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerangkeng alias menahan Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Rp1,7 miliar. Penahanan ini diumumkan setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Erik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga), RAR, FS dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain Erik, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka yaitu  tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga dan orang dari pihak swasta Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka terhadap Erik dan tiga orang lainnga  dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (11/1/2024).

“Dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Nurul  menambahkan.

Sebagai penerima suap,  Erik dan Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Asiong dan Abe sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Back to top button