News

Terima Status JC, Bharada E Harus Berani Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Status JC yang diterima Bharada E harus dimanfaatkan yang bersangkutan untuk berani mengungkap perkara pembunuhan tersebut termasuk membeberkan peran Irjen Ferdy Sambo.

Permohonan status JC diterima lantaran dianggap memenuhi syarat yang sudah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK juga telah menemui Bharada E pada Jumat (12/8/2022) untuk melakukan pendalaman dan uji silang hasil pemeriksaan.

“Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Bareskrim,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam konferensi pers yang turut dihadiri jajaran komisioner, di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Menurut Hasto, perlindungan dan status JC yang diberikan kepada Bharada E penting agar memberikan kesaksian secara konsisten dan tidak berbohong. Pemberian status JC juga dianggap perlu untuk melindungi tamtama tersebut dari ancaman fisik maupun psikis untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengungkap permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo tidak bisa diproses. Alasannya, PC tidak kooperatif dalam mengikuti asesmen. Malahan LPSK curiga PC tidak tahu-menahu soal pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

“Kami ragu apakah Ibu P ini sebenarnya berniat mengajukan perlindungan LPSK atau Ibu P ini tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kliennya bakal buka-bukaan mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk membeberkan penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kliennya bakal buka mulut dalam forum persidangan dan siap membeberkan peristiwa sesungguhnya terkait tewasnya Brigadir J.

“Nanti kita pelan-pelan keluarkan. Intinya beberapa masih jadi materi penyidikan. Ada hal yang harus kita keep, karena apa? Ini kan rahasia klien jadi kita keep untuk melakukan pembeleaan nantinya,” terang Ronny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button