Market

Terima 421 Pengaduan, OJK Ingatkan Modus Peretas Sadap Data Mobile Banking

Dengan mudahnya akses internet di mana pun dan di kapan pun, memunculkan ancaman peretasan terhadap data mobile banking seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya atau tindakan sniffing dari pada hacker.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Soemarjono mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kegiatan “Journalist Class Angkatan 6” yang diselenggarakan OJK di Yogyakarta, Senin-Selasa (26-27/6), Soemarjono mengatakan sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting milik nasabah bank.

Menurut dia, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website, namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi apk yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

“Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,” jelasnya.

Ia mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.

Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.

“Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi,” tegasnya.

Ia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Back to top button