News

Bikin Live Show Video Asusila, Muda Mudi Garut Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pemeran live show mesum di Garut, AS (25) dan HAP (18), terancam 12 tahun penjara hingga denda Rp6 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disebut mempertontonkan tindakan pornografi secara langsung (live) lewat media sosial.

“Dalam video itu banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

“Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun milik salah satu tersangka (AS). Perbuatan itu melanggar UU Pornografi dan UU ITE,” sambungnya.

Kapolres mengatakan, muda mudi tersebut mengaku menyiarkan konten asusila hanya untuk main-main. Namun, kata dia, mereka juga berharap mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan tindakan asusila yang disiarkan secara langsung itu.”Jadi, viewer memberikan gift dengan menonton video itu,” tegasnya.

Sejauh ini, polisi baru menemukan satu video asusila yang dibuat tersangka. Polisi masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka dari aksinya itu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto (jo) Pasal 29 dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Pasal selanjutnya, 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.

Back to top button