Kendari

Diduga Sebagai Tempat ‘Esek-esek’ Dan Peredaran Miras Ilegal Satpol PP Kendari Bakar 2 Bangunan Liar

KENDARI,INILAHKENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kendari kembali menertibkan bangunan liar yang diduga sebagai lokasi prostitusi dan juga peredaran minuman keras (Miras) ilegal di dua lokasi di Kota Kendari Selasa, (13/12/2022).

Kedua lokasi tersebut berada di jalan pembangunan Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan juga di jalan W.R Supratman Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.

Baca juga: Pelabuhan Kota Kendari Raih Rapor Hijau dari Stranas PK

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Kota Kendari Hasman Dani mengatakan, Penertiban lokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dalam penertiban tersebut kami melibatkan 50 orang personil Satpol-PP Kota Kendari dan juga 2 orang personil Polsek dan pihak kelurahan, kami juga menertibkan bangunan kios di atas drenase dan bahu jalan sebagai tindak lanjut surat pembongkaran sendiri tertanggal 7 Desember 2022,” Kata Hasman Dani.

Mantan Lurah Bende ini juga menjelaskan, pihaknya menertibkan dan juga membersihkan bangunan liar tersebut dengan cara dibakar.

“Bangunan liar yang ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Kendari kali ini berdasarkan laporan masyarakat lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi, peredaran minuman keras (Miras) dan juga dijadikan sebagai lokasi mabuk mabuk oleh sejumlah oknum yang sangat meresahkan masyarakat,” Jelas Hasman Dani.

“Untuk itu kami dari bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol-PP Kota Kendari mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan sekaligus membakar bangunan liar tersebut yang disaksikan langsung juga oleh lurah sodoha,” Tutup Hasman Dani.

Back to top button