News

Tak Mau Dijadikan Komoditas Politik, MAKI Tuntut KPK Serius Cari Harun Masiku


Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Cs mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan Harun Masiku, tersangka dugaan penerimaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI, periode 2019-2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan diajukan agar Eks Caleg PDIP itu  tidak lagi dijadikan sandera atau isu komoditas politik menjelang pemilu.

“KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangannya yang diterima Sabtu (20/1/2024).

Maka itu, MAKI mendesak KPK untuk menyidangkan Harun secara in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa). Sebab, hingga saat ini buron selama empat tahun itu belum tertangkap juga.

“Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024) dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL. Adapun selaku pemohon yaitu MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Sedangkan termohon adalah KPK.

Diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Meski begitu, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mencuat dalam fakta persidangan. Saat persidangan Mei 2021, nama Hasto Kristiyanto disebut. Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan juga pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto.

Back to top button