News

Tanggapi Usulan BSSN, DPR Sebut Revisi UU ITE Prioritaskan Pasal Karet

Komisi I DPR RI menyebut revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersifat terbatas dan mendesak. Revisi bakal memprioritaskan sejumlah pasal karet yang dinilai kerap membuat masyarakat menjadi korban terjerat hukum.

“Khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya,” kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Pernyataan Sukamta sekaligus merespons usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ingin merevisi pasal 43 di UU ITE. Usulan ini digulirkan agar BSSN memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sukamta menilai, usulan BSSN itu terbilang sukar. Menurut dia, jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal. Konsekuensinya, akan membutuhkan waktu tidak sedikit.

“Karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong,” katanya.

Anggota Panja Revisi UU ITE ini memaparkan, problem terkait keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Sebab, persoalannya lebih kompleks lantaran juga meliputi bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri.

“Saya sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber kita cukup serius dan juga mendesak. Persoalan pelindungan data pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah kita antisipasi dengan lahirnya UU PDP,” ujar Sukamta menegaskan.

Dia mengatakan, betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN, pada tahun 2021 juga dibobol. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.

Oleh karena itu, usulan BSSN itu sejatinya perlu peraturan yang lebih komprehensif. BSSN lahir dari Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, terbuka kemungkinan Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR agar lebih cepat pembahasannya. Sedangkan terkait inisiatif, bisa dari pemerintah.

Namun, terlepas dari itu semua, usulan-usulan dan pandangan-pandangan terkait revisi UU ITE tetap diterima sebagai masukan. Panja akan menggodok itu dan mempertimbangkan masukan mana yang bisa diterima dalam revisi kali ini.

Panja Revisi UU ITE sendiri menjadwalkan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU ITE pada Senin (28/8/2023).

Back to top button