News

Rabu Daftar ke KPU, Gibran Sudah Kantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka, telah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, surat tersebut juga telah diambil oleh ajudan dari Wali Kota Solo tersebut.

“Jam 16.00 WIB sudah keluar Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas permohonan Gibran Rakabuming Raka. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Surakarta, Ibu Nuruli Mahdilis,” kata Bambang di Solo, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan pengambilan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana bisa dilakukan wakil atau wali dari pemohon. Sebab, untuk pendaftaran surat permohonan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.

“Kalau tadi saya melihat keluarnya saja, karena saya masih ada sidang. Tadi yang mengambil ajudannya. Kalau datang tidaknya (Gibran) sendiri, saya tidak melihat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan calon wakil presiden pasangannya Gibran Rakabuming Raka di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu malam (22/10/2023), bersama dengan para ketua umum parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Baru saja KIM yang terdiri dari delapan partai politik, yaitu Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima yang dihadiri lengkap oleh ketum dan sekjen masing-masing, kami telah berembuk secara final secara konsensus,” kata Prabowo.

“Seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres KIM untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM. Saya kira itu pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu,” lanjut Prabowo.

Ia menyebut bahwa momen ini sekaligus menjadi momentum deklarasi ke masyarakat umum, bukan hanya pengumuman biasa. “Dan pada tanggal 25 (Oktober) hari Rabu kita akan daftar di KPU,” tuturnya.

Back to top button