News

Tanggapi Ancaman Hak Angket, Ketua MKMK: Bagus, Biar DPR Berfungsi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi usulan hak angket terhadap MK. Menurut Jimly, hal itu merupakan salah satu hak DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Hak angket, ya baik itu saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan pengawasannya, hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus itu saya dukung saja,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Adapun terkait mekanismenya, Jimly menyerahkan sepenuhnya ke DPR sebagai pihak yang berwenang mengatur hal tersebut. Sebab, mengenai hak angket itu terdapat di dalam tata tertib anggota DPR.

“Kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan. DPR itu harus menggunakan funsginya untuk mengawasi, dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus- bagus saja karena ini masalah serius,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Masinton saat dirinya mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia menilai keadaan konstitusi saat ini sedang diinjak-injak. Bahkan, Masinton mengatakan, telah tragedi konstitusi usai putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

“Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak. Dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut,” ujarnya.

Back to top button