News

6 Fakta Amicus Curiae Jelang Putusan Pilpres di MK


Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran amicus curiae jelang putusan sengketa Pilpres 2024. Amicus curiae adalah istilah latin yang berarti “friends of the court” atau “sahabat pengadilan”.

amicus curiae yang diajukan ke MK datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, advokat, hingga mantan Presiden Republik Indonesia, baik secara kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.

Berikut Inilah.com rangkum sejumlah fakta amicus curiae jelang putusan sengketa pilpres di MK.

Amicus Curiae Pertama di Sidang PHPU Pilpres

Hadirnya Amicus Curiae pada sidang sengketa Pilpres 2024, menjadi yang pertama sepanjang sejarah.

sengketa pilpres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto:Setkab.go.id)

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, amicus curiae belum pernah ada dalam PHPU Pilpres sebelumnya.

“Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada,” kata Fajar.

Amicus Curiae Terbanyak Sepanjang Sejarah

Jumlah pengajuan amicus curiae terhadap sengketa Pilpres 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.

Sampai Jumat (19/4/2024), MK telah menerima sebanyak 48 amicus curiae. Namun, tidak semuanya akan didalami oleh hakim konstitusi. Hal ini karena majelis hakim sepakat, bahwa hanya amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami.

sidang PHPU MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Foto:Inilah.com/Reyhanaah)

Fajar Laksono mengatakan, batas 16 April selaras dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan sidang oleh pihak-pihak dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Selain itu, agar tidak mengganggu jalannya rapat permusyawaratan hakim (RPH).

MK Hanya Terima 14 Amicus Curiae

Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang diterima dari MK, hanya ada 14 amicus curiae yang memenuhi batas waktu tersebut. Mereka adalah Barisan Kebenaran untuk Demokrasi; Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); TOP Gun; serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.

Kemudian, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM); Pandji R. Hadinoto; Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain; serta Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga.

Megawati Amicus Curiae
Megawati Soekarnoputri. (Foto: Antara).

Berikutnya, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI); Amicus Stefanus Hendriyanto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Amicus Curiae Bentuk Kepedulian Publik

MK memandang amicus curiae ini sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat melalui opininya terhadap perkara sengketa pilpres. Ramainya sahabat pengadilan menunjukkan atensi publik yang ikut memantau perkara yang tengah ditangani oleh MK.

Animo pengajuan diri sebagai sahabat pengadilan bahkan terus mengalir setelah batas waktu yang ditentukan MK. MK memang tidak bisa melarang pengajuan sebagai amicus curiae. Mereka yang mengajukan setelah tanggal 16 April,  tetap diterima dan diadministrasikan, tetapi pendapatnya tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.

Sidang PHPU
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto:Antara/Aprillio Akbar/Spt).

MK pun berencana untuk mempublikasikan pendapat amicus curiae yang diterima jika memang menjadi bagian dari domain publik. Terkait hal ini, Fajar mengatakan MK akan mempertimbangkan terlebih dahulu bersama majelis hakim konstitusi.

Amicus Curiae Belum Diatur Secara Khusus

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, amicus curiae belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Meskipun demikian, kehadiran amicus curiae dimungkinkan dipandang dalam hukum melalui Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” demikian bunyi pasal dimaksud.

Amicus Curiae
Ilustrasi hukum. (Foto:platinumlawyers.com)

Berdasarkan norma pada pasal itu, hakim konstitusi diwajibkan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pasal tersebut, kata Susi, sejalan dengan ihwal dari amicus curiae yang bermaksud mempengaruhi putusan hakim melalui penyampaian informasi, pendapat, maupun keahliannya.

“Amicus bisa membantu hakim menganalisis sebuah perkara dari perspektif yang lebih luas,” ujar Susi.

Amicus Curiae jadi Otoritas Hakim MK

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, amicus curiae memang tidak termasuk sebagai alat bukti.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, alat bukti dalam PHPU Pilpres dapat berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain, dan/atau petunjuk.

“Apakah amicus brief digunakan atau tidak, sangat tergantung pada hakim,” kata Susi.

sengketa pilpres
Suasana sidang PHPU pilpres di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (Foto: voi).

Fajar Laksono juga mengatakan, besar atau kecilnya pengaruh yang ditimbulkan oleh amicus curiae dalam putusan suatu perkara tidak bisa diukur. Hal itu baru dapat diketahui setelah hakim konstitusi membacakan putusan.

Di sisi lain, ia menegaskan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

 

Back to top button