Market

Takut Hutan Jadi Gundul, Uni Eropa Tolak Ekspor 7 Komoditas Unggulan Sumut Ini

Undang-Undang AntiDeforestasi Uni Eropa yang mulai berlaku sangat menggerus pendapatan Propinsi Sumatera Utara karena produk-produk unggulan kehutanan tidak bisa masuk ke Benua Biru tersebut.

Padahal aturan tersebut resmi berlaku mulai pertengahan Mei 2023. Artinya Sumut tidak bisa jual tujuh komoditas yaitu sawit, kopi, kayu, daging, karet, kacang kedelai dan kakao, beserta produk turunannya. Syaratnya, jika tidak memenuhi syarat deforestasi atau penggundulan hutan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara, (UISU) Gunawan Benjamin mengatakan UU AntiDeforestasi Uni Eropa, yang baru berlaku pertengahan Mei 2023 bisa merugikan Sumut.

“Undang-Undang itu sangat berpotensi memperburuk kinerja sektor unggulan di Sumatera Utara,” ujar Gunawan akhir pekan lalu yang dikutip dari Antara.

Menurut dia, regulasi Uni Eropa itu tidak ideal bagi perekonomian Sumut lantaran menetapkan setidak-tidaknya tujuh komoditas yaitu sawit, kopi, kayu, daging, karet, kacang kedelai dan kakao, beserta produk turunannya, tidak boleh diekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa jika tidak memenuhi syarat deforestasi atau penggundulan hutan.

Padahal, Gunawan melanjutkan, ekspor andalan Sumut ke Uni Eropa meliputi sawit, karet, kopi, kakao dan kayu.

Dia pun memaparkan data BPS Sumut pada tahun 2022, di mana nilai ekspor Sumut ke Uni Eropa mencapai sekitar 12 persen dari total nilai ekspor Sumut di tahun itu.

“Jadi, seandainya Uni Eropa melarang pembelian komoditas unggulan tersebut, maka Sumut berpeluang kehilangan 12 persen dari pendapatannya,” tutur Gunawan.

Dia menambahkan, ada beberapa dampak kalau Uni Eropa melarang impor komoditas-komoditas itu. Kalau tidak menerima impor kelapa sawit dan turunannya, misalnya, maka harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global kemungkinan besar turun.

Situasi tersebut akan membuat melemahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Selain itu, kapasitas produksi dan produktivitas industri pengolahan akan menurun. Kinerja ekonomi Sumut diprediksi terganggu dari hulu sampai hilir.

“Saya memperkirakan sektor pertanian Sumut akan terkontraksi lebih dari 1,2 persen di kuartal kedua tahun 2023 dibandingkan dengan kuartal kedua tahun 2022. Penurunan aktivitas ekonomi ini bisa merembet ke sektor lain seperti perdagangan besar dan eceran,” kata Gunawan.

Sejak mulai diberlakukan, Undang-Undang AntiDeforestasi Uni Eropa mendapatkan penolakan dari beberapa pihak di Indonesia terutama para petani sawit karena dianggap dapat merusak usaha mereka.

Back to top button