Kanal

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Makassar musnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode 2021-2023.

Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, Makassar, Selasa (15/08/2023), mengatakan dalam pemusnahan yang dilaksanakan pada 03 Agustus 2023 tersebut, barang-barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung etil alkohol, barang kiriman yang masuk melalui kantor pos lalu bea daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Barang-barang ilegal itu telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.

Menurut Ria, pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.

“Selain itu, pemusnahan ini juga wujud komitmen Bea Cukai untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Melalui pemusnahan ini, kami membuktikan bahwa telah terjalin dengan baik sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lain di pusat dan daerah,” ujarnya.

Back to top button