News

Wamen Baru di Kabinet Jokowi Tuai Kritik: Politis dan Pemborosan

Kamis, 16 Jun 2022 – 19:07 WIB

Img 1962 - inilah.com

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Istana Negara, Rabu (15/6/2022). Afriansyah Noor merupakan satu dari tiga wamen baru yang dilantik Presiden Jokowi terkait perombakan kabinet. Foto: Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil menteri (wamen) baru terkait reshuffle atau perombakan kabinet, Rabu (15/6/2022). Keputusan Jokowi itu menuai kritik lantaran peran wamen selama ini dinilai tidak optimal.

“Mari kita koreksi posisi wamen yang ada saat ini. Bisa dilihat bagaimana kiprahnya. Tidak bermanfaat. Jadi untuk apalagi ada wamen,” kata peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Tiga wamen tersebut untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari tiga pos wamen ini, hanya Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya telah memiliki wamen. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan selama ini tidak mempunyai pos wamen. Sedangkan, terkait Kemendagri, jabatan wamen di kementerian ini terakhir diisi puluhan tahun silam, tepatnya 1947.

Riko menjelaskan, keberadaan wamen memang tak menyalahi regulasi. Pengaturannya tertuang pada UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Perpres No.60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Artinya, tidak ada persoalan dari aspek regulasi.

Hanya saja, ujar Riko, derajat kebutuhan wamen pada suatu kementerian yang perlu mendapat perhatian. Hal itu berpijak pada Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 yang menyebutkan beban kerja khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

“Kata kerja khusus ini yang terlalu karet. Sehingga presiden dapat secara mudah mengangkat wakil menteri. Padahal sebaiknya ada kajiannya untuk hal tersebut,” terang Riko.

Selama ini, sambung dia, peran wamen relatif tidak berikan dampak bagi kementerian terkait. Dalam berbagai hal kebijakan kementerian langsung meminta arahan pada menteri. Tidak ada keterlibatan wamen secara nyata.

JIka pun ada, Riko menyebut, lebih bersifat seremonial. Wamen hanya menjadi pejabat yang mewakili menteri saat berhalangan hadir dalam acara-acara. Hal yang sebetulnya tidak memiliki nilai kebutuhan mendesak.

“Kalau sebatas mewakili acara bisa Dirjen, Direktur atau pejabat di bawahnya. Terlalu boros ada wakil menteri,” tegasnya.

Terkait itu, Riko menilai kehadiran wakil menteri baru pada pemerintahan Jokowi lebih bernuansa kepentingan politik semata. Bukan pada upaya mendorong kinerja kementeriannya. “Bahkan sebatas menjaga stabilitas politik Jokowi- Ma’ruf Amin sampai habis masa jabatan,” tegas Riko.

Dua Wamen “Muka Baru”

Tiga wamen baru yang dilantik Presiden Jokowi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (44) sebagai Wamen Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor (50) sebagai Wamen Ketenagakerjaan, serta mantan Wamen Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo (49) sebagai Wamendagri.

Dari ketiga wamen itu, dua di antaranya yaitu Raja Juli Antoni dan Afriansyah Noor merupakan “muka baru” di pemerintahan Presiden Jokowi.

Publik mengenal Raja Juli Antoni sebagai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia menggantikan Surya Tjandra, Wamen ATR/BPN sebelumnya.

Adapun Afriansyah Noor merupakan politikus PBB sejak tahun 1998. Dia pernah menjadi direktur di beberapa perusahaan.

Sementara, John Wempi Wetipo sebelumnya merupakan Wamen PUPR. Dia pernah menjabat Bupati Jayawijaya periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button