News

Tak Mau Kasus BTS Terulang, Mahfud Ajak BPKP dan Penegak Hukum Awasi Kemenkominfo

Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terlibat dalam pengawasan anggaran di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya dalam Menkominfo yang baru kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang kesini untuk menyelesaikan kasus yang sudah ada,” kata Mahfud di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Ajakan itu, lantaran selama ini Kemenkominfo tidak pernah meminta pengawasan BPKP untuk setiap proyeknya, sehingga salah satunya terjadi kasus penyelewengan anggaran seperti dugaan korupsi untuk pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

“Memang aturannya tidak harus masuk, tapi boleh meminta pendampingan.

Padahal menurut dia, beberapa kementrian telah mempersilahkan BPKP untuk memeriksa keakuratan laporan sebelum proyek tersebut dilakukan.

“Beberapa kementerian aman karena sebelum melakukan suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu, nah disini (Kemenkominfo) mau masuk tidak boleh,” kata Mahfud.

Selain BPKP, Mahfud pun mengundang para aparat penegak hukum untuk datang dan melakukan pemeriksaan jika terdapat laporan kasus terkait dengan Kemenkominfo.

”Kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi. KPK, kejaksaan, kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti kami persilahkan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” kata Mahfud.

Back to top button