News

Disebut Terima Rp89 Miliar, Nama Mardani H Maming dan Keluarga Tercatat Sebagai Pemilik Saham PT PAR

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani H Maming disebut menerima uang melalui perusahaan yang ia miliki sahamnya yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian dari adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio di persidang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam lanjutan sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel),Jumat,(13/5/2022).

Dikutip dari data pemegang saham, nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani H Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham di PT Batulicin Enam Sembilan.

Dokumen Mardani - inilah.com

Dalam data pemegang saham tersebut, PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000.

Sedangkan, Mardani H Maming sendiri tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 21.340 senilqi Rp 10.670.000.000.

Dugaan aliran dana suap ini diketahui dimulai saat PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) membayarkan fee pelabuhan kepada PT PAR. Sebelumnya, PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) sendiri dahulu mengutip Fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN.

Pelabuhan dahulunya dimiliki PT Angsana Terminal Umum (PT ATU) PT ATU dan PT PCN merupakan milik dari Henry Soetio, sehingga Pelabuhan tersebut adalah murni milik dari Henry Soetio. PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dahulu mengutip Fee Pelabuhan ke PT ATU/PT PCN.

Kutipan ini disinyalir sebagai aliran dana kepada Bupati Mardani H Maming atas bantuan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN. Kemudian, dibuat Perjanjian Pembagian Hasil Keuntungan Kegiatan Usaha Jasa Pelabuhan No. 002/ATU-TSP/PJJ/VIII/14 tanggal 20 Agustus 2014 antara PT Angsana Terminal Umum dan PT Trans Surya Perkasa.

Kutipan Fee Pelabuhan tersebut diubah ke PT Permata Abadi Raya (PT PAR) kepada PT PCN melalui Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 Januari 2016 antara PT Permata Abadi Raya dengan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Perjanjian tentang Fee Atas Jasa Penunjang Kegiatan Usaha tertanggal 1 April 2020 antara PT PAR PT Prolindo Cipta Nusantara dan Suroso Hadi Cahyo. PT PAR disebut menerima pembayaran sebesar Rp. 49.464.131.184. PT PAR sendiri juga mengajukan total tunggakan utang dari PT Prolindo Cipta Nusantara sebesar Rp. 106.299.736.543.

Sebelumnya, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Keterangan dari Christian itu menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?,” tanya hakim Tipikor.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button