News

Tak Mau APH Lain Terlibat, KPK Janji Transparan dalam Kasus Pungli Rutan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengharapkan aparat penegak hukum (APH) lain ikut terlibat dalam pengusutan kasus dugaan pungli di rumah tahanan negara (Rutan).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya berjanji untuk transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap karyawan-nya sendiri.

“Menjadi asas kerja KPK itu kan keterbukaan, transparansi. Makanya kemudian selalu kami update kepada masyarakat, kami sampaikan setiap perkembangannya,” ujar Ali Fikri, dalam program talkshow ‘Tanya Jubir’ di Instagram KPK, dikutip Kamis (29/2/2024).

Ali pun mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan Senin (27/2/2024) dini hari ini.

“Kami kemarin (Senin) melakukan penggeledahan. Di rutan KPK sendiri gitu ya, pada tengah malam, jam 2, jam 3 malam kami melakukan penggeledahan,” kata Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan, KPK bakal melakukan evaluasi menyeluruh terkait kasus korupsinya yang terjadi di internal KPK ini. Kasus yang melibatkan 90 pegawai ini pun diurus secara paralel oleh tiga pihak internal yaitu Dewas di ranah etik, inspektorat KPK dalam ranah pendisiplinan, dan Deputi Penindakan di ranah pidana.

“Di mana sih kelemahan dari sistem ini akan dapat diketahui? Dari data, dari informasi, dari pemeriksaan-pemeriksaan  (sejumlah pihak oknum petugas pungli rutan),” kata Ali.

Akan tetapi, Ali menggaris bawahi, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham terkait pengusutan perkara ini. Sebab, sebagian besar petugas rutan KPK merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham.

“Walaupun 90 oknum pegawai itu saat ini karena bersumber dari bukan hanya pegawai KPK saja tapi kemudian ada PNS yang dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham. Orangnya juga sudah berpindah. Kita tahu bahwa sumber pegawai KPK itu kan tidak hanya kemudian dari rekrutan internal KPK sendiri kan,” kata Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  menggeledah tiga rumah tahanan (rutan) cabang KPK, Senin (27/2) kemarin. Adapun tiga lokasi yang digeledah yaitu  Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Ali menerangkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik  mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.  

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.

Diketahui, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Total praktek pungli mencapai Rp 6 Miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan. Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.
 

Back to top button