News

Kemendikbud Ristek: Tak Ada Niat Menghapus Madrasah di RUU Sisdiknas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP), Anindito Aditomo menyebut pihaknya tak pernah berniat menghapus kata Madrasah dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akhir-akhir ini menjadi polemik.

“Sebenarnya RUU Sisdiknas ini sejak semula tetap mengakomodasi adanya Madrasah. Sama sekali tak ada niat dan tak ada rencana juga untuk menghilangkan Madrasah dari sistem pendidikan kita,” kata  Anindito Aditomo atau kerap disapa Nino dalam perbincangan virtual melalui video Youtube tvOneNews dikutip, Senin (28/3/22).

“Kekhawatiran tersebut muncul karena draft awal tidak menyebut Nomenklatur atau nama bentuk pendidikan spesifik baik itu Sekolah Dasar atau Madrasah Aliyah, SMP atau MTS dan seterusnya,” Nino menambahkan.

Merujuk pada draft RUU Sisdiknas yang sudah tersebar Nino menyebut, perubahan nama atau penyebutan Madrasah tak lepas dari keinginan untuk mengikuti perubahan zaman. Pihaknya berdalih, penyebutan spesifik dari nama-nama sekolah pendidikan justru akan menimbulkan ketidakbebasan pada sistem masing-masing institusi.

“Kami ingin agar Rancangan Undang-Undang ini ketika nanti menjadi Undang-Undang, itu lebih tak lekang waktu. Lebih bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” jelas Nino.

“Kami tidak ingin mengikat nama-nama spesifik ditingkat Undang-Undang, tapi bukan berarti Madrasah sebagaimana bentuk nama sekolah lainnya seperti SD, SMP, hingga SMA itu akan dihapus,” tambahnya.

Untuk itu, usai menyeruaknya polemik kata Madrasah yang terkesan substansial di sistem pendidikan Indonesia saat ini. Nino menegaskan pihaknya akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan memberikan kepastian bahwa penyebutan Madrasah tetap akan disebut secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

“Kami mendengarkan kekhawatiran ini dan kami juga memahami kenapa timbul polemik ini. Kami juga akan meluruskan penafsiran yang kurang tepat. Pengantar pada RUU Sisdiknas sudah sepakat akan kami ganti dan memasukkan penjelasan secara eksplisit bahwa Madrasah bagian dari jalur pendidikan formal di RUU Sisdiknas,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button