News

Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal Bersaksi di Sidang Etik Bharada E

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu dari delapan orang yang menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain Sambo, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga ikut bersaksi dalam sidang. Mereka adalah Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Namun, Ramadhan memastikan ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan dengan alasan perizinan. Sambo, Kuat, dan Ricky bersaksi melalui secara tertulis. Kesaksian tertulis ini dibacakan oleh majelis dalam persidangan.

“Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” jelas Ramadhan.

Ramadhan tak menjelaskan secara rinci alasan perizinan apa yang membuat Ferdy Sambo tak dihadirkan secara langsung di persidangan KKEP anak buahnya.

“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggung jawaban sama. Jadi nilainya sama,” terang Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan ikut menjelaskan kelima saksi lainnya. Mereka adalah Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Iptu Januar Arifin (JA), Ipda AM dan Ipda S.

Hanya Tiga Saksi Hadir

Namun, saksi yang hadir di persidangan hanya tiga orang yakni, AKP DC, Ipda AM dan S.

“Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan. Jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan KKEP,” kata Ramadhan menambahkan.

Diketahui, sidang berlangsung sejak pukul 10.25 WIB. Sidang dipimpin oleh tiga komisi. Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku ketua komisi. Kemudian, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.

Vonis Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023). Vonis ini menyangkut status Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Selain Bharada E, perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret empat orang lainnya sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Back to top button