News

Tak Hadiri Rapat DPR, KPU Beralasan Sedang Gelar Bimtek di Luar Negeri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik buka suara atas ketidakhadiran KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senin (20/11/2023). Dia mengeklaim, para komisioner sedang berada di luar negeri menggelarbimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait Pemilu 2024.

“Waktu penyelenggaraan bimtek tersebut sangat terbatas mengingat tahapan pemilu yang dilaksanakan secara simultan harus segera diselenggarakan,” kata Idham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, selain memberikan bimtek pemungutan suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 Kab/Kota pada 25 – 28 November 2023 di Bandung, KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN.

Adapun negara yang sedang dikunjungi oleh para komisioner KPU yakni Hong Kong, Australia, Timur Tengah, hingga Eropa.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bimtek tersebut harus didahulukan mengingat pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih dahulu dari di Tanah Air. Waktunya yaitu 30 hari sebelum pemungutasn suara di dalam negeri, Indonesia.

“Di luar negeri, selain KPU menyediakan pelayanan pemberian suara di TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) yang waktunya lebih awal dari dalam negeri (14 Februari 2024), KPU juga harus menyediakan pelayanan pemberian suara melalui pos dan kotak suara keliling. Itulah yang dinamakan early voting,” jelas Idham.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyayangkan ketidakhadiran KPU dalam RDP bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri.

“DKPP menyayangkan RDP yang dilakukan hari ini, karena ketidakhadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan di tahun 2024,” kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia berpendapat, idealnya perwakilan KPU seharusnya hadir, karena hal itu menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan.

Agenda pembahasan dalam RDP itu yakni Rancangan Perubahan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu. Selanjutnya, Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

“Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini,” kata Tio menegaskan.
 

Back to top button