News

Dijerat Pasal Baru, Mario ‘Rubicon’ Terancam Belasan Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo (20) terancam lebih lama dipenjara setelah polisi menerapkan pasal baru dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora (17).

Bersama rekannya, Shane (19), Mario dijerat dengan pasal perlindungan anak serta pemberian keterangan palsu.

“Tersangka MDS kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023) malam.

Sebelumnya Mario dijerat dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, kata Hengki, terhadap tersangka Shane, juga ada perubahan pasal.”Menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak,” katanya.

Sebelumnya, Shane yang merekam penganiayaan terhadap David, dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hengki menjelaskan, adanya perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.”Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ,” ujar Hengki.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita Mario, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David (17).

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David.

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button