News

Polda Metro Dalami Laporan Korban Investasi Udang Baba Rafi

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang masuk terkait dugaan investasi bodong PT Tambak Udang Baba Rafi. Laporan tersebut masuk ke Polda pada Rabu, (16/3/2022).

“Betul, laporan polisi sudah diterima. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun untuk sementara ini penyidik masih kumpulkan beberapa keterangan yang disampaikan pada saat pelapor membuat laporan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Zulpan menyebut pihaknya akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pelapor untuk mencari bukti pendukung dalam kasus ini.

“Tentu kedepan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan lidik apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.

Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan ada 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. Para korban mengikuti investasi udang vaname milik Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak tahun 2018 lalu.

Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.

“Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan,” kata Rinto di Polda Metro, Rabu (16/3/2022).

Rinto melanjutkan, modus Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur yang berisi informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.

Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button