News

7 Parpol Sepakat Tolak Pemilu Tertutup, Airlangga Bacakan 5 Kesepakatan

Para elite partai politik (parpol) parlemen berkumpul dan menyatakan sikap bersama menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup. Terdapat lima hasil kesepakatan yang dibacakan oleh Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Pertemuan tujuh elite parpol yang terdiri antara lain ketum, waketum dan sekjen parpol-parpol parlemen mempertegas sikap delapan fraksi di parlemen yang menolak pemilu tertutup. Adapun perwakilan dari Gerindra tidak hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

“Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem Pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, partai politik menyampaikan sikap menolak proporsional tertutup,” kata Airlangga.

Menurutnya, kesepakatan yang dijalin delapan pimpinan parpol ditujukan untuk memperkuat kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat dapat menentukan wakil rakyatnya dengan mencoblos nama dalam praktik pemilu yang digelar secara proporsional terbuka.

“Kita delapan partai bersatu untuk kedaulatan rakyat. Pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, tapi kami bersepakat untuk dilanjutkan secara berkala tentu mengawal dari sikap masing-masing parpol,” ujarnya.

Berikut lima poin kesepakatan hasil pertemuan yang digelar tertutup:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button