News

KPK Periksa Kader PDIP Terkait Kasus Suap Eks Anak Buah Cak Imin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tahun anggaran 2012.

Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman. Tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dimana Ketua Umum PKB itu pernah menjabat sebagai Menakertrans pada 2012 lalu.

“Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ribka tiba di Gedung KPK pukul 09.37 WIB dan langsung menuju lobi Gedung Merah Putih. Namun belum ada penjelasan secara resmi mengenai keterlibatan Ribka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker RI.

Tak hanya Ribka, hari ini KPK juga akan memeriksa dua saksi lain yakni Ruslan Simbolon (PNS) dan Bunamas (pihak swasta) atas kasus yang sama.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND) selama 20 hari, terhitung 25 Januari 2024-13 Februari 2024 di Rutan KPK.

Kontruksi Perkara
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans pada tahun 2012 itu diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar. Hasil pemeriksaan KPK, Reyna melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pembuat komitmen pengadaan proteksi TKI.

Keduanya merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma rasuah tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.
 

Back to top button