Market

Gaduh Bapanas Naikkan HET Beras SPHP, DPR: Harusnya Ditetapkan Juga Batas Bawah


Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyebut persoalan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak perlu terjadi jika sejak awal pemerintah menetapkan batas bawah.

“Kalau hanya eceran tertinggi, kan di mana untungnya petani? Petani kan sebagai produsen, kalau harga eceran tertinggi itu kan untuk konsumen. Logikanya begitu,” ujar Firman saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

“Oleh karena itu, kalau ada harga eceran tertinggi, harusnya ditetapkan pula harga bawah (harga eceran terendah),” sambungnya.

Firman menjelaskan, harga terendah merupakan harga yang tingkat ekonomisnya bisa menguntungkan petani. “Sehingga katakanlah, kalau bawang merah satu kilogram harganya Rp13 ribu, petani sudah untung belum? Kalau sudah untung, nah itu menjadi pedoman untuk menetapkan harga skala bawah,” tuturnya.

Penetapan harga bawah ini, menurut Firman, sangat penting. Agar petani tidak dihadapkan dengan persoalan rugi. Kalau petani terus-terusan tekor maka berdampak kepada produksi. Ujung-ujungnya memicu masalah terkait pasokan dan harga pangan.

“Kalau rugi, siapa yang melindungi mereka (petani), kan gitu. Harus ada keterjaminan harga di tingkat petani. Supaya terjadi kesinambungan petani. Sehingga petani tetap mempunyai semangat untuk menggarap lahannya. Jangan dilepas gitu lho,” ucap Firman.

Politikus Golkar asal Pati, Jawa Tengah ini, mengatakan, penetapan harga eceran tertinggi dan terendah itu penting diterapkan. Karena Indonesia menganut sistem pasar bebas. “Kenapa kami di DPR menuntut Bulog dikembalikan saja. Tidak perlu ada badan pangan baru, sebetulnya. Karena Bulog yang seharusnya menjadi penyangga harga. Sebagai regulator bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata dia.

Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kenaikan HET beras SPHP menjadi Rp12.500/kg melalui Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 Tentang Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Kenaikannya berlaku per 1 Mei 2024.

Sebelumnya, beras SPHP dipatok Rp10.900.kg. Kenaikan dilakukan pada September 2023 lantaran adanya kenaikan biaya produksi beras. Di mana, HET beras SPHP sebelumnya ditetapkan Rp10.900/kg dan Rp9.450/kg.

Klaim hanya sebatas ucapan manis di bibir, fakta di lapangan berbeda. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) April 2024 turun 2,18 persen dibandingkan Maret 2024, yaitu dari 119,39 menjadi 116,79, karena turunnya indeks harga terima petani yang dipengaruhi harga gabah.

“Komoditas yang dominan mempengaruhi penurunan It (indeks harga terima petani) nasional adalah gabah, jagung, cabai rawit, dan cabai merah,” ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Back to top button