Market

Kenaikan Upah 2023, Buruh dan Menaker Ida Berbeda Arah

Senin, 21 Nov 2022 – 06:59 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto: JPNN)

Berkebalikan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kaum buruh mendesak kenaikan upah 2023 minimal 10 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bilang, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), menyerukan dewan pengupahan seluruh daerah untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum (UM), paling sedikit atau minimal 10 persen.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan, UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi, diperjuangkan hingga minimal naik 10 persen. Syukur-syukur bisa di atas 10 persen. Kalau tuntutan kami adalah 13 persen,” paparnya, Minggu (20/11/2022).

“Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13%. Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum; kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13% dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” Imbuhnya.

Kata Said, kenaikan upah buruh maksimal 10 persen, merupakan angka terendah dari formulasi penghitungan Litbang Partai Buruh bersama KSPI. Di mana, Partai Buruh menetapkan kenaikan upah mengacu kepada kenaikan harga barang atau inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Berpegang kepada data Kementerian Keuangan, inflasi 2022 diperkirakan 6,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4-5 persen. “Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflansi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen Maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujar Said.

Di sisi lain, lanjut said, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menaker Ida atas tidak digunakannya PP 36/2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum. “Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum yang tidak menggunakan PP 36/2021,” ujar Said.

Sedangkan, Menaker Ida meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. Dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, mematok kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. Sekali lagi, tak boleh melebihi 10 persen.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Menaker Ida, Minggu (20/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button