Market

Setelah Kasus Asuransi Muncul Bank Mayapada, DPR: Mana Deteksi Dini OJK?

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fathan mengaku prihatin atas dugaan skandal penyaluran kredit di Bank Mayapada, milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dato Sri Tahir.

“Kita turut prihatin dengan kejadian ini, setelah kemarin industri keuangan non-bank, yaitu dunia asuransi banyak masalah, sekarang terjadi fraud di dunia perbankan,” jelas Fathan kepada inilah.com di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Terkait kasus pembobolan dana nasabah melalui fasilitas kredit di Bank Mayapada, ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem deteksi dini.

“Saya berharap OJK memiliki sistem deteksi dini
yang kuat, agar kasus seperti Bank Mayapada tidak terjadi pada bank lain, karena bisa jadi ini adalah fenomena gunung es yang baru muncul pada kasus Mayapada saja,” terangnya.

Tentu OJK, tambah dia, mesti mengambil langkah tegas akan hal ini. “OJK harus segera memperbaiki dan meningkatkan sistem deteksi dini terhadap potensi kasus-kasus di industri keuangan, dan mengambil langkah tegas agar kasus seperti bank Mayapada tidak terjadi di bank lain,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa dengan sudah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tentu semakin memperkuat peran OJK dalam memberantas skandal keuangan seperti ini.

“Kita sudah memiliki UU P2SK yang secara peraturan perundang-undangan telah memperkuat lembaga pengawas, dalam hal ini adalah OJK. Jadi kita berharap OJK segera gerak cepat untuk menangani kasus ini,” pungkas Fathan.

Kasus Bank Mayapada berawal dari kredit macet Ted Sioeng senilai Rp1,3 triliun sepanjang 2014-2021. Karena macet, Bank Mayapada menyita aset Ted dan melaporkannya ke kepolisian. Ted dan putrinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ted pun melayangkan surat kepada Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dalam surat tersebut, Ted mengaku setor duit ke Dato Sri Tahir, setiap kali menerima kucuran kredit. Totalnya mencapai 525 miliar.

Ini aneh. Bagaimana mungkin Bank Mayapada gelontorkan kredit kepada debitur yang kemplang utang selama 7 tahun (2014-2021).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium gelagat aneh terkait kucuran kredit Bank Mayapada yang diawasi OJK sepanjang 2017-2019. Pinjaman senilai Rp4,3 triliun berkali-kali digelontorkan kepada sejumlah debitur bermasalah.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi hingga Rp23,56 triliun. Ironisnya, ya itu tadi, OJK mendiamkannya.

Back to top button