News

Jaksa KPK Bakal Hadirkan Febri Diansyah Cs Dalam Sidang SYL


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah Cs dalam sidang perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut, diduga Febri Diansyah hingga Donal Fariz pernah mengarahkan sejumlah saksi seperti eks ajudan SYL, Panji Hartanto ketika memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan kasus korupsi Kementan. 

“Sebelumya ada beberapa saksi yang dipanggil oleh tim penasihat hukum, pas kita tanya, tim kuasa hukumnya Pak SYL, Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka (Febri Cs), pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi,” kata Meyer di Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

“Di antaranya saksi yang pernah hadir dalam sidang, yaitu Panji. Beberapa oranglah yang dikumpulkan (Febri Cs) pada tahap penyelidikan kasus (Kementan). Mereka menanyakan, apa diterangkan, kalau ditanya tidak usah dijelaskan begitu,” lanjut Meyer.

Meyer menambahkan, dugaan eks kuasa hukum SYL mempengaruhi dan mengarahkan saksi bakal dikonfirmasi dengan sejumlah saksi lainnya di sidang untuk memperkuat bukti yang ada. 

“Nah tentu ini kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi,” ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya bakal mendalami legal opinion (LO) yang dimiliki tim hukum Visi Law Office itu ketika memanggil Febri Cs nanti dipersidangan. Meyer pun mengaku heran dokumen yang berisikan titik rawan potensi kasus korupsi di Kementan begitu dijabarkan detail oleh tim Febri ketika proses penyelidikan berjalan. 

“Timnya karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu,” beber Meyer.

“Waktu itu saksi masih sedikit yang dipanggil tapi kok legal opinion-nya sudah sedetail itu, kan kita juga bisa mempertanyakan nanti, dari mana kalian bisa, sedangkan itu masih penyelidikan. Saksi dipanggil masih sedikit lah, 5-6 orang kok,” sambung dia.

Sebelumnya, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pernah diperiksa tim penyidik KPK. Adapun salah satu informasi didalami terkait legal opinion tersebut. Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan melakukan tindakan cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum SYL, Febri Diansyah Cs. 

Asep menyebut Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah mengganggu proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Asep mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Advokat Visi Law tersebut.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik dokumen terima kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan di situ,” ujar Asep.

Back to top button