News

Gus Falah Soroti Pasal Olahan Tembakau Sejajar dengan Narkotika

Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah berharap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperhatikan nasib rakyat, khususnya terkait pasal olahan tembakau sejajar dengan narkotika, agar tidak membuat rakyat kecil terperosok.

“(RUU Kesehatan) Ini harus disusun sebaik-baiknya oleh kawan-kawan Komisi IX DPR. Semua ini kan masih draf ya, masih dapat berubah jika ada hal yang merugikan besar masyarakat,” kata Gus Falah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 ayat (3) disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika, sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.

Dalam draf RUU Kesehatan itu disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurut Gus Falah, tembakau serta produk olahannya telah melekat sejak lama dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, tambah dia, tembakau dan hasil olahannya memberikan kontribusi besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

“Jadi, tembakau itu bukan baru ini saja akrab dengan masyarakat, melainkan sudah dari dulu, sejak zaman nenek moyang sudah identik dengan tembakau. Konon dalam hikayat zaman Roro Jonggrang, masyarakatnya juga telah terbiasa dengan olahan tembakau,” kata Gus Falah.

Anggota Komisi VII DPR itu menambahkan tak ada yang keliru dengan tembakau dan hasil olahannya, karena sejauh ini tumbuhan itu telah akrab dan memiliki kontribusi besar bagi masyarakat Indonesia.

“Banyak petani di kampung-kampung, rakyat jelata, ibu-ibu di daerah terbantu dengan pengerjaan produk olahan tembakau. Tembakau dan olahannya menopang ekonomi masyarakat kecil di kampung-kampung,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Gus Falah pun mengimbau pasal tentang anggapan kesetaraan terhadap olahan tembakau dengan narkotika perlu dipertimbangkan kembali secara mendalam manfaat dan mudaratnya.

“Lebih penting tembakau dan olahannya ternyata membantu petani kecil, tidak sekadar pabrik besar,” ujarnya.

Dia berharap ketentuan dalam RUU Kesehatan mengenai olahan tembakau sejajar dengan narkotika jangan sampai membuat rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk tersebut mengalami kesulitan.

Back to top button