Market

Syarat Dipermudah, Kemenperin Kebut Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan untuk mempermudah syarat penerima subsidi pembelian motor listrik. Syaratnya dipangkas semuanya. Karena sepi peminat pak menteri?

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penyederhanaan syarat bagi penerima subsidi pembelian motor listrik, merupakan keputusan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu,

Kala itu, Menperin Agus memutuskan untuk menghapus semua prasyarat bagi penerima subsidi. Dan, penerima subsidi tak terbatas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja. Kini menjadi lebih umum karena syaratnya diubah dengan 1 KTP untuk 1 motor listrik.

“Motor listrik kita sudah putuskan, kalau nanti akan dihilangkan semua prasyarat dan itu sudah diputuskan dalam ratas, dan insha allah permenperinya akan keluar dalam waktu dekat. Karena sekarang sudah harmonisasi,” kata Menperin Agus di Indonesia Convention Centre (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Kamis (10/8/2022).

Menperin Agus menambahkan, pelonggaran syarat bagi penerima subsidi motor listrik, mulai berlaku setelah Peraturan Menperin (Permenperin) diteken dan dirilis ke publik. “Begitu Permenperin di tanda tangan maka sudah berlaku. Pasti bulan ini. Kita upayakan Minggu ini harmonisasi kan. Ada harmonisasi nanti,” jelas dia.

Lebih lanjut, politikus Golkar ini, mengatakan, anggaran negara telah disiapkan sebesar Rp1,4 triliun untuk 200.000 unit motor listrik. Di mana, masing-masingnya akan mendapat subsidi senilai Rp7 juta.

Dirinya mengaku optimis bahwa penjualan motor listrik bersubsidi yang berjumlah 200 ribu unit, bakal laris manis. Semula dalam rangka meningkatkan pengguna motor listrik, pemerintah memberikan subsidi berupa potongan harga hingga sebesar Rp7 juta.

Sayangnya penerima subsidi motor listrik tak boleh sembarangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Hanya mereka yang berstatus pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA yang berhak menerima subsidi tersebut.

Back to top button