News

Susul Anak Buah Cak Imin, Direktur PT AIM Ditahan KPK Terkait Korupsi Kemenakertrans


Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.  

“Hari ini (29/1), Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang Tersangka yaitu KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/1/2024).

Untung kebutuhan penyidikan, Karunia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung  29 Januari 2024 hingga 17 Februari 2024. Hal ini guna melengkapi berkas perkara melalui pemanggilan sejumlah saksi.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Ali.

Karunia, menyusul dua tersangka lain yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU)  dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).

Diketahui, Reyna Usman merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Transmigrasi (2009-2014). Reyna juga diketahui merupakan Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Cak Imin pun pernah diperiksa KPK selama lima jam pada pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat saat dugaan korupsi itu terjadi sekitar 2012. Tim penyidik mencecar Cak Imin soal persetujuannya dalam proyek tersebut.

Kontruksi Perkara

Dalam kontruksi perkara penetapan tersangka,  Reyna Usman saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans di tahun 2012, diduga telah melakukan pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran Rp 20 miliar.

Tidak sendiri, ia melakukan bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pengadaan Proteksi TKI. Keduanya merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Dalam proses pengerjaan proyek beraroma korupsi tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek itu pun rupanya juga telah dilaksanakan namun tidak sepenuhnya rampung.

Dalam kondisi faktual diantaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia. Akibat kasus ini, berdasarkan audit BPK negara merugi sebesar Rp17,6 miliar.
 

Back to top button