News

Bharada E Sanggupi Instruksi Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Tanpa Reserve

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyanggupi instruksi Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), koleganya sesama ajudan Kadiv Propam Polri. Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, tersirat tak ada keraguan dari tamtama itu untuk mengeksekusi instruksi Jenderal Sambo.

Celakanya, lanjut jaksa dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wahyu Imam Santosa, terdakwa tak memeriksa kebenaran dan hanya mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo saja terkait peristiwa di Magelang, ketika Brigadir J disebut melecehkan Ny Putri Candrawathi. Pelecehan yang tidak ada bukti visum menjadi dasar bagi Ferdy Sambo Cs untuk membunuh Brigadir J.

“Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan Ferdy Sambo di Magelang sebagaimana cerita sepihak Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya di Magelang adanya pelecehan. Richard merasa tergerak menyatukan kehendak. Maka, PC Ikut terlibat pembicaraan saksi Richard dengan Ferdy Sambo,” kata jaksa, membacakan surat dakwaan.

Kemudian, Ferdy Sambo menanyakan kesediaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. “Berani kamu tembak Yoshua?,” kata Ferdy Sambo. “Lalu terdakwa Richard menyatakan ‘Siap komandan’”.

Ferdy Sambo mengambil kotak senjata yang berisi peluru berkaliber 9mm yang telah dipersiapkan untuk mengeksekusi Brigadir J. Menurut Jaksa, penyerahan kotak senjata juga turut disaksikan Putri Candrawathi. “Untuk menembak korban, lalu Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm yang disaksikan oleh Putri Candrawathi. Satu kotak 9 mm dipersiapkan untuk digunakan merampas korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” lanjut jaksa.

Back to top button