News

Soroti Kasus Staycation Cikarang, Komnas Perempuan: Modus Eksploitasi dan Abuse of Power

Komnas Perempuan menyoroti kasus ajakan staycation dijadikan syarat perpanjangan kontrak karyawati oleh oknum pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang Jawa Barat. Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan kasus ini merupakan salah satu contoh modus eksploitasi seksual terhadap perempuan dalam dunia kerja.

“Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ia meyakini para korban tentu sulit menolak ajakan tersebut, sebab ada indikasi abuse of power. Mengingat korban yang berstatus sebagai pekerja perempuan diancam oleh atasannya, jika menolak staycation maka ia takkan diperpanjang kontraknya di tempat ia bekerja.

“Atasan meggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual,” sambung Tiasri.

Dia mengungkapkan kasus serupa memang banyak terjadi. Sepanjang tahun 2023, Komnas Perempuan mendapati banyak laporan kasus eksploitasi seksual. Persentasenya, ekpolitasi seksual hampir mendominasi kejadian kekerasan terhadap perempuan. Tercatat, 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 bentuk kasus kekerasan di ranah publik, yang sering terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan.

Ia mengingatkan dalam menindaklanjuti laporan korban, semua pihak perlu memastikan hak-hak korban dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, kasus ini mengingatkan pentingnya pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 190 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, segera membuat aturan turunan UU TPKS, dan mendorong perusahaan membentuk kebijakan internal untuk penanganan kekerasan seksual. “Ketersediaan pendampingan hukum dan proses pemulihan yang holistik menjadi prioritas yang akan dipantau Komnas Perempuan,” ujar dia.

Diketahui, jagat media sosial (medsos) dibikin heboh dengan adanya kabar soal oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar) yang memberi syarat ‘tidur’ bagi karyawati yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun twitter @Miduk17, Jakarta, dikutip Minggu (7/5/2023).

Usai viral, korban berinisial AD (24) melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan keadilan. Salah satunya mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan.

“Sudah (mengajukan), kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini. Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK,” ungkap Edwin kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sebelum ke LSPK, AD bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual nonfisik.

Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.”Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” kata kuasa hukum AD, Alin Kosasih.

Back to top button