News

SKI Nilai Keputusan MK Sebuah Kemunduran, Sebaiknya Dianulir

Relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan pengecualian bagi menteri, boleh tetap menjabat meski maju menjadi capres dan cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati menilai keputusan tersebut sebagai sebuah kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas.

MK, tutur dia seharusnya tidak berfokus pada hal-hal teknis dalam hukum konstitusi semata, melainkan bisa menjadi sumber kebenaran, kejujuran dan keadilan bagi masyarakat. “MK menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Menurut Jati, keputusan MK tersebut telah mengesampingkan perihal perlunya seorang pemimpin Indonesia menjaga nilai-nilai keutamaan dalam masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan kepemimpinan.

“Adalah hal yang aneh jika seseorang yang berkontestasi dalam pemilihan presiden dianggap tak perlu lagi menunjukkan integritas melalui pengunduran diri dari jabatan publik yang dapat menimbulkan ’conflict of interest’,” sambung dia.

Jati menilai perlu adanya upaya hukum untuk menganulir keputusan MK tersebut. Sebab meski dalam status cuti, seorang menteri tetap memiliki kekuasaan dan pengaruh kuat kepada staf-stafnya di kementerian. Hal ini dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan jabatan, khususnya terkait dengan penggunaan sumberdaya kementerian untuk kepentingan pertarungan elektoral.

”Seyogyanya terdapat upaya hukum untuk menganulir keputusan MK tersebut. Namun, jika perubahan tersebut sulit diwujudkan, lembaga penyelenggara Pemilu dan masyarakat harus membuat mekanisme yang efektif untuk mengawasi agar potensi conflict of interest itu tak berubah menjadi celah kecurangan Pemilu,” tandasnya.

Diketahui, MK telah menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden capres atau wakil presiden cawapres. Pernyataan itu pun tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Putusan ini pun jadi mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Back to top button