News

Alasan Utang Budi dengan Irwan Hermawan, Windi Rela jadi Kurir Uang ‘Panas” BTS Kominfo


Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengklaim perannya dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo hanya sebatas menjadi kurir uang ‘panas”

“Yang Mulia, bukan saya membenarkan apa yang telah saya lakukan. Akan tetapi aktivitas yang saya lakukan, yang menurut hemat saya, sebatas melakukan tindakan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” ujar Windi  ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024).

Windi mengaku rela menjadi kurir uang pengamanan lantaran memiliki hutang budi dengan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Ia pun berjanji tidak akan terlibat dalam kasus korupsi dan mengaku jera.

“Utang budi yang saya rasakan kepada Irwan Hermawan dalam hati telah mengakibatkan sikap naif dan ketidaktahuan saya dalam melakukan pekerjaan itu. Saya mengakui perbuatan yang saya lakukan, saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.  

Atas perbuatan masa lalu dirinya lakukan, Windi berharap hakim memaafkannya dan memutus vonis nantinya dengan seadil-adilnya.

“Atas sikap saya ini, saya mohon majelis hakim memaafkan saya dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Windi dengan 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Windi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata salah satu jaksa dalam persidangan di PN Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/3/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.

“Hal-hal memberatkan. Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika dan Rp700 juta,” kata Jaksa ketika membacakan pertimbangan tuntutan hukuman Windi.

Dalam dakwaan jaksa, Windi disebut melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menyatakan, dari proyek ini Windi Purnama menerima sejumlah uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan US$ 3.000 dari Irwan Hermawan; serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

“Selanjutnya uang yang diterima tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023,” kata jaksa.

Selain itu, dijelaskan jaksa bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen atau commitment fee pengerjaan proyek BTS 4G tersebut.

“Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

Back to top button