Market

Setoran Minimalis, DPR Dukung 3 Gubernur Tolak Perpanjangan Izin Vale

Rabu, 11 Jan 2023 – 09:01 WIB

DPR dukung penolakan 3 gubernur Sulawesi terkait perpanjangan izin PT Vale Indonesia. Pernyataan disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

PT Vale Indonesia (Vale) berencana mengajukan perpanjangan kontrak kerja menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang habis tahun depan. Tiga gubernur menolak perpanjangan karena minim kontribusi.

Menyikapi ini, anggota Komisi VII DPR asal PKS Mulyanto berharap pemerintah buru-buru mengabulkan izin perpanjangan. Vale harus komitmen untuk memperbaiki kinerja hilirisasi serta meningkatkan kontribusi terhadap daerah, serta masyarakat setempat. Syarat perpanjangan izin operasional.

“Bulan lalu, Komisi VII DPR rapat dengan tiga gubernur dari Sulawesi, yakni Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Semua gubernur menolak keras perpanjangan izin PT Vale ini. Alasannya, kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar tambang,” kata Mulyanto, dikutip Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan, bila izin operasional PT Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD. Jadi tanpa akuisisi, atau dengan kata lain seratus persen saham perusahaan tersebut otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD. Sementara, bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen. Adapun tambahan sahamnya, wajib dibeli pemerintah.

“Hitung-hitungannya harus akurat. Jangan sampai ada mark up saham, agar uang negara tidak tersedot. Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh,” tandas Politisi Fraksi PKS ini.

Selama ini, kata Mulyanto, Komisi VII DPR banyak menerima masukan dari masyarakat terkait kinerja PT. Vale. Umumnya, mereka mengeluhkan keberadaan PT  Vale yang dinilai tidak komitmen pada peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

Diketahui, kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. PT Vale sendiri belum mengajukan izin perpanjangan kontrak. Sebelumnya, penolakan untuk perpanjangan izin PT Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga gubernur ini kompak menyatakan aspirasi tidak akan memberikan opsi perpanjangan kontrak pertambangan bagi PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025. Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Back to top button