NewsKanal

Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Ditangani Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya melimpahkan perkara dan tersangka dugaan mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

Nurcahyo mengatakan, kasus ini, berawal ketika tersangka Erlina Dwi, membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertipikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino Patti Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan.

“Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019,” ujar dia.

Dia mengatakan, tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah).

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertipikat hak milik No 2614/Pondok Pinang berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani. “Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal,” kata Nurcahyo.

Lebih lanjut, Nurcahyo menyebutkan bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp1,9 miliar. “Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button